Jaksa Agung Minta Sidang Online Jadi Norma Baru dalam Revisi KUHAP

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI. Ia mengungkapkan, pandemi Covid 19 berdampak pada proses penegakan hukum, terutama persidangan.

Untuk itu, dirinya mengeluarkan kebijakan persidangan secara online, sesuai protap kesehatan Covid 19. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan di masa pandemi.

“Bahwa dengan kondisi apa pun pencari keadilan harus dapat jawabnya. Maka kami laksanakan persidangan online,” kata Burhanuddin di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Burhanudin mengakui, penerapan persidangan online tidaklah mudah. Terutama saat harus menghadirkan banyak pihak dalam persidangan, di luar kendala jaringan internet. 

Meski begitu, ia mengungkapkan, secara perlahan jajarannya bisa melakukan tersebut, dengan terus berupaya memperbaiki berbagai kekurangan. 

“Dan sampai tanggal 29 Juni 2020, kita telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang,” ungkapnya.

Menurutnya, persidangan online di masa pandemi Covid 19 merupakan terobosan positif, dan bermanfaat untuk masa depan. Hal tersebut perlu diperkuat dalam sebuah regulasi tersendiri.

“Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP. Dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku, jadi itu kami harapkan ke depan,” katanya.