Korupsi Jalan di Bengkalis, Bos Mitra Bungo Abadi Dituntut 10 Tahun

Sumber :

VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan.

Jaksa meyakini terdakwa Aan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp105.881.991.970,63.

Perbuatan tersebut, kata Jaksa, dilakukan Aan bersama-sama Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, M Nasir selaku Kadis PUPR dan PPK pada Dinas PUPR Bengkalis serta Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis saat itu.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut, Tri Mulyono Hendradi bacakan, Senin, 29 Juni 2020.

Baca juga: Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Aan dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60,5 Miliar sesuai dengan keuntungan yang diperoleh Aan dalam proyek tersebut.

Dalam menyusun surat tuntutan ini, tim jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Aan bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Aan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Aan juga tidak menyesali perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan keuntungan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.

"Selain menimbulkan kerugian negara akibat mark-up harga dan pekerjaan, perbuataan Aan juga dinilai merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya," kata jaksa.

Perkara ini bermula pada 2011, saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.

Dalam proses penganggaran itulah, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan.

Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis. Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.

Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis. Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar.

Jaksa meyakini tindak pidana yang dilakukan Aan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Aan sebesar Rp 60,5 miliar, dan memperkaya orang lain yaitu M. Nasir sebesar Rp 2 miliar, Herliyan Saleh sebesar Rp 1,3 miliar, Hurri AgustianriI sebesar Rp 650 juta dan Hobby Siregar atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) sebesar Rp40,87 miliar serta pihak lainnya yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp105,881 miliar berdasarkan perhitungan BPK.

Atas tindak pidana tersebut, Jaksa meyakini Aan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.