Survei: Publik Tidak Setuju Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP

Ribuan orang dari berbagai organisasi masyarakat berdemonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, untuk menolak RUU HIP pada Jumat, 26 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Lembaga survei Media Survei Nasional (Median) menerbitkan hasil survei terbaru mereka tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sebagian besar publik tidak setuju dengan konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang di dalam RUU HIP pasal 7.

"Sebanyak 64,1 persen publik tidak setuju jika Trisila dimasukan di dalam RUU HIP, sedangkan yang setuju hanya 15,9 persen, dan menjawab tidak tahu sebanyak 20 persen," kata Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Sebagian besar pendapat publik pun tak sepakat apabila Ekasila dimasukkan ke dalam RUU HIP. Tiga besar alasan publik tidak setuju Trisila dimasukkan ke dalam RUU HIP, antara lain 30,5 persen publik menganggap Pancasila sudah final dan tak perlu diubah lagi. Sebanyak 13,6 persen menjawab hal itu bertentangan dengan ajaran Islam, dan 8,5 persen menganggap Pancasila adalah konsensus bersama.

"Ketika ditanyakan apakah anda setuju pasal Ekasila dimasukkan ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila? Ternyata 68,5 persen publik tidak setuju, hanya 14,5 yang setuju, dan 17,0 persen sisanya tidak tahu," ujarnya.

Survei ini dilakukan terhadap 800 responden di seluruh Indonesia, yang berasal dari 20.658 nomor telepon responden yang dipilih secara acak dari survei Median sejak September 2018-Februari 2020. Margin of error kurang lebih 3,46 persen pada tingkat kepercayaan masyarakat 95 persen.

Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data, yaitu 21-25 Juni 2020.