Jual Beli Bangunan SDN di Garut, Ternyata Tanahnya Tak Bersertifikat

Bangunan sekolah SDN Jayamukti Garut dijual oknum kades
Sumber :
  • Facebook @Teh DIdah

VIVA – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut Jawa Barat dijual oleh Kepala Desa senilai Rp80 juta. Bupati Garut, Rudy Gunawan mengakui bahwa status tanah SDN Jayamukti 3 masih milik desa dan belum bersertifikat. Namun proses jual beli tanah tetap tidak boleh terjadi.

"Itu kan tanah bangunan SDN Jayamukti 3 memang masih milik desa dan belum bersertifikat, tapi Kades tidak boleh melakukan jual beli," ujarnya, Kamis 2 Juli 2020.

Menurutnya, bukan hanya SDN Jayamukti 3, namun ribuan bangunan SD Negeri di Kabupaten Garut belum memiliki sertifikat dan status tanahnya milik desa. Pemerintah Kabupaten Garut sedang berupaya untuk menertibkan status bangunan seluruh SD Negeri di Kabupaten Garut.

"Secara bertahap kami lakukan penertiban, karena bukan hanya bangunan SD Negeri, bangunan puskesmas juga banyak yang tanahnya masih milik desa," ungkapnya.

Rudy melanjutkan, tidak kurang dari 20 hektare lahan yang dibutuhkan untuk menukar guling tanah yang dibangun SD Negeri di Kabupaten Garut. Tahun 2021, tahapan penyelesaian perubahan status tanah SD Negeri menjadi milik Pemerintah Kabupaten, akan dimulai.

"Tahun 2021 akan kami bereskan, karena kebutuhan kami untuk mengganti lahan desa yang digunakan bangunan SD Negeri mencapai 20 hektare lebih," ucapnya.