DPR Curiga Lurah Grogol Selatan Beri Pelayanan Istimewa Djoko Tjandra

Ketua bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburrokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi sorotan masyarakat. Terlebih saat Djoko berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam waktu singkat saat statusnya masih sebagai buronan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, diperiksa atas peristiwa itu sehingga dia dapat menjelaskan bagaimana bisa seorang buronan mendapatkan e-KTP dan langsung jadi dalam waktu singkat.

"Saya minta lurah tersebut diperiksa, diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," kata Habiburokhman, ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca: Menkumham Bantah Djoko Tjandra Berkeliaran di Indonesia

Dalam peristiwa itu, katanya, Kelurahan mampu menerbitkan e-KTP dalam waktu yang cepat dan dianggap mencurigakan karena ada kemungkinan pelayanan istimewa. Sebab, jika dalam keadaan normal, sangat sulit untuk mengurus berkas selesai salam satu hari.

"Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya aja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyayangkan tidak adan laporan dari lurah ke aparat yang berwenang, mengingat saat itu status Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kelas kakap. Semestinya Lurah melaporkannya kepada polisi. Dia mengingatkan, dalam konteks pidana, ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan.