Saksi Lusiana: Afiliasi Swasta Dengan Direksi Jiwasraya Cuma Dugaan

Ilustrasi persidangan Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.

Demikian disampaikan Lusiana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2020. Dalam sidang Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Ps ini, Lusiana adalah saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata lantaran menanggapi pertanyaan penasihat hukum eks Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor.

Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, saksi Lusiana tak memberikan jawaban yang jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya. Bahkan, saat penasihat hukum Dion Pongkor mencecar saksi terkait afiliasi swasta dan direksi, Lusiana berdalih hanya menduga saja.

“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tahu. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang pak Joko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tahu, apakah keceplosan,” ujarnya.

Dia beralasan menjawab menduga lantaran memang tak mendapat penjelasan detail.

“Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Joko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Tetapi, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tahu,” jawabnya.

Baca Juga: Fakta Baru, Jiwasraya Ternyata Punya Deposito dan Obligasi Rp5,25 T

Dion kembali bertanya kepada Lusiana mengenai bentuk nyata afiliasi itu. Namun, Lusiana kembali menjawab tidak tahu dan hanya menduga saja.

“Kalau tidak tahu, ya bilang tidak tahu. Jangan menduga-duga,” ujar Dion.

Pernyataan seputar adanya afiliasi antara swasta dan direksi disampaikan Dion Pongkor lantaran dalam BAP, saksi Lusiana menyebut banyak sekali afiliasi dalam kasus Jiwasraya ini. Hal ini menurut Dion Pongkor menyudutkan kliennya.

 “Jawabanya duga-duga semua. Dan ini merugikan klien kami,” kata Dion.

Selain soal dugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, saksi Lusiana jua ditanya soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

Namun, saksi Lusiana menyampaikan, tak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya. Lazimnya, pemilihan MI dilakukan melalui proses beauty contest.

“Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi,” kata Lusiana.

Dion mengaku kualitas saksi ini sangat diragukan karena berisi asumsi. “Saksi lebih banyak mengaku tidak  tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” kata Dion.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan pensihat hukum saat tim penasihat hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP.

Menurut JPU, pertanyaan penasihat hukum menyudutkan saksi. Namun, penasihat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tau.

“Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” ujar Dion.