Dirut Bank yang Menipu Nelayan Rp5,6 Miliar Ditangkap

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Sergap Kejaksaan Negeri Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, menangkap Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Bangka Barat, Kurniyatih Hanom. Ia diduga melakukan korupsi dan menipu nasabah nelayan hingga Rp5,6 miliar.

Uang negara yang diduga dikorupsi oleh dirut tersebut, adalah hasil menipu nasabah dalam kredit fiktif dan perkara pembiayaan fasilitas alat tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2015-2018. Dana tersebut, sejatinya untuk para nelayan di kabupaten tersebut.

Usai dibawa ke Kejaksaan Negeri Muntok, Kurniyatih lalu diperiksa. Pemeriksaan dilakukan hingga delapan jam lamanya. Setelah pemeriksaan panjang tersebut, akhirnya kejaksaan menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka, dalam dua kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dan pembiayaan fasilitas alat tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bangka Barat tahun 2015-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Muntok, Hellena Octaviane mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Kurniyatih. Penahanan tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan. Dan langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange. Dikawal oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, Kurniyatih langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat.

Pihak kejaksaan selama proses hukum ini, telah memanggil lebih dari 40 saksi internal bank. Termasuk nasabah bank BPRS yang tertipu dana fiktif tersebut. Selain itu, pihak Kejari Bangka Barat juga telah menyita mobil mewah pelaku dan sebidang tanah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Barang sitaan tersebut menjadi barang bukti kejaksaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka akan dipindahkan ke Rutan Muntok. Hellena juga mengatakan, untuk pemeriksaan selanjutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mengingat kerugian yang cukup bersar tersebut, tidak mungkin dilakukan dengan seorang diri. 

Laporan: Frendy Primadana/ TvOne Bangka Barat, Bangka Belitung.