Awal Mula Maria Pauline Terlibat Pembobolan Bank BNI

Maria Pauline Lumowa saat dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia
Sumber :
  • Ist

VIVA - Pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa kembali ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dari Serbia lewat proses ekstradisi. Hari ini, Kamis 9 Juli 2020, Maria tiba di Indonesia setelah buron 17 tahun lamanya.

Lalu bagaimana sebenarnya awal mula perjalanan sampai Maria terjerat melakukan pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif hingga mencapai 1,7 triliun.

Baca juga: Maria Pauline Jalani Rapid Test, Lalu Dibawa ke Bareskrim Polri

Semua terjadi pada periode Oktober 2002. Maria merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Saat itu, Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun dengan kurs waktu itu pada perusahaan.

Anehnya, Bank BNI menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp, padahal keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Karena itulah muncul dugaan orang dalam membantu perusahaan Maria. Alhasil, pada Juni 2003 pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengungkap kalau perusahaan milik Maria tidak pernah melakukan ekspor. Kemudian, dugaan L/C fiktif tersebut dilaporkan ke Mabes Polri. Tapi, Maria sudah ada di Singapura pada September 2003 tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan Mabes Polri. Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja.