Begini Mekanisme Pencairan Insentif untuk Tenaga Medis

Petugas medis lakukan rapid test Corona Covid-19 di Pasar Keputran, Surabaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah-marah kepada jajaran menteri karena tidak ada progres signifikan dalam penanganan wabah corona COVID-19, baik bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi. Salah satu yang disorot Jokowi soal pencairan dana insentif untuk tenaga medis, karena dari Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen.

Usai disentil Jokowi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan membuat percepatan penyerapan anggaran penanganan COVID-19. Akhirnya, terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 terkait penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli.

Dikutip dari situs setkab.go.id, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan dipermudah melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Pertama, tidak seluruhnya ke Kementerian Kesehatan tapi ada yang dikelola di provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

"Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tapi juga rumah sakit milik swasta yang menangani COVID-19," tulisnya yang dikutip pada Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Alasan Aurel Hermansyah Kesemsem Banget sama Atta Halilintar

Adapun, mekanisme pencairan insentif di Kementerian Kesehatan yakni rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit lapangan untuk penanganan COVID-19, rumah sakit milik swasta, KKP BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan diusulkan menerima insentif.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, dan Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lain.

Untuk mekanisme pencairan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota, melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan mendapat insentif. Kemudian, hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi atau kabupaten/kota. Selanjutnya, Dinkes daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Berikutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.