Wanita Pelempar Alquran Mengaku Lepas Kontrol, Ungkap Alasannya

Seorang wanita di Makassar ditangkap lantaran melempar Alquran
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Ince Nikmahtullah (40 tahun) wanita dalam video yang viral melemparkan Kitab Suci Alquran, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Tersangka dijerat dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mas Guntur Laupe, menyampaikan langsung penetapan tersangka.

"Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi, dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum," kata Kapolda saat menggelar jumpa pers di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat 10 Juli 2020.

Baca juga: Viral Seorang Wanita di Makassar Melempar Alquran

Ince diamankan Polres Pelabuhan sejak Kamis malam tadi, selang beberapa jam setelah aksinya melempar dan hendak merobek Alquran terekam jelas di dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial dan di sejumlah grup percakapan aplikasi WhatsApp.

Gabungan aktivis ormas Islam juga sempat mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar, Kamis malam tadi, dan meminta Ince, yang merupakan warga Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Percayakan kepada kami. Dalam waktu dekat, kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, KH Baharuddin HS, yang juga turut mendampingi Kapolda Sulsel dalam press conference tersebut, menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan tersangka sama sekali bukan persoalan keummatan, tetapi lebih kepada permasalahan personal.

“Ini akan diproses secara hukum oleh polisi," ucapnya.

Sebagai tersangka, Ince mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia beralasan melempar dan mengancam hendak merobek Alquran, karena saat itu sedang emosi.

"Saya emosi. Saya emosi. Saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi," ujar sambil terisak.

Dari pengakuan tersangka, kejadian itu dipicu, karena tersangka mengaku sakit hati dituduh sebagai pelapor atas tindakan beberapa warga di seputaran tempat tinggalnya yang kerap main judi. (ren)