Rekam Jejak Dipelajari Sejak 1987, Menteri Desa Raih Doktor Honoris

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Sabtu 11 Juli 2020.

Rektor UNY, Sutrisna Wibawa menyebut jika gelar Doktor Honoris Causa di bidang Manajemen Pemberdayaan Desa diberikan kepada Abdul Halim.

Sutrisna menyebut ada dua promotor yang mengajukan nama Abdul Halim sebagai penerima Doktor Honoris Causa. Dua promotor itu adalah Prof Dr Yoyon Suryono dan Prof Dr Sugiyono. Keduanya, kata Sutrisna mempelajari portofolio Abdul Halim sejak tahun 1987.

"Sejak tahun tersebut, beliau telah berkarier sebagai guru, dosen, anggota DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD. Hingga saat ini mencapai puncak kariernya menjadi seorang menteri," ujar Sutrisna.

"Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Abdul Halim Iskandar dinilai layak untuk mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa. Abdul Halim dinilai memiliki capaian dan kesuksesan dalam membangun pemberdayaan masyarakat desa," ujar Sutrisna.

Sebelum menjabat sebagai menteri, kata Sutrisna, Abdul Halim dinilai telah berkiprah dalam pembangunan desa. Hal itu disebut Sutrisna dapat dilihat dari rekam jejak Abdul Halim selama ini.

Sutrisna menerangkan bahwa desa yang kuat akan berdampak pada kuatnya Indonesia. Paradigma ini disebut Sutrisna menjadi penting utamanya di saat krisis yang terjadi bersamaan dengan pandemi virus Corona.

"Dengan gelar yang diberikan ini, kami berharap dapat bermanfaat untuk pembangunan dan pengembangan desa di indonesia," kata Sutrisna.

Dalam orasi ilmiahnya saat menerima anugerah Doktor Honoris Causa, Abdul Halim mengatakan perlu adanya pemanfaatan data untuk menunjang kebijakan desa yang berkualitas. Selain itu penggunaan data bisa dijadikan bahan masukan bagi pengambil kebijakan di desa.

"Sejak minggu pertama penugasan sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, saya melakukan pembenahan berkaitan dengan data dan informasi," papar Abdul Halim.

"Tujuannya agar dapat dikomunikasikan sampai tataran global, Sistem informasi Desa (SID) dikelompokkan ke dalam 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs)," ujar Abdul Halim.

"Dilandasi hikmah selama di pesantren, saya mengajak birokrat untuk memperlakukan aduan masyarakat sebagai amanah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Seluruh aduan harus ditanggapi dan ditindaklanjuti, ibarat petugas customer service melayani pelanggan," katanya.

Abdul Halim menambahkan masukan-masukan dari tiap desa dicatat dan dirangkum oleh 19 ribu pendamping lokal desa, 16 ribu pendamping desa di kecamatan, dan seribu pendamping tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Halim menyebut selama menjabat dirinya pun merancang pelatihan kapasitas pendamping, terutama peningkatan kapasitas untuk mencatat dan melaporkan kondisi desa, perubahan harian tiap desa, dan menghubungkan desa dengan pihak lain yang dibutuhkan desa itu sendiri.

"Para pendamping segera menjadi mata dan telinga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara utuh," tutur Abdul Halim.