KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Penyidik KPK didampingi polisi menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kantor bupati Lampung Selatan, Lampung, kembali digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 13 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Pantauan di kantor bupati, terlihat petugas dari Polres Lampung Selatan berpakaian dinas maupun preman terlihat berjaga-jaga.

Setelah beberapa saat menggeledah ruangan di kantor Bupati Lampung Selatan, petugas KPK dengan menggunakan 3 mobil jenis Toyota Innova warna hitam dan dikawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap, terlihat menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Kurang lebih 45 menit, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor bupati Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah perwira dan petugas Polres Lampung Selatan, namun sayang tak seorang pun dari mereka yang bisa memberikan informasi.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar

Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang dikirimkan Senin, 13 Juli 2020, menyatakan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan. Pada kasus ini, KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Zainudin Hasan dan lainnya.

Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan antara lain kantor bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan.

Barang yang sudah diamankan antara lain, dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tuturnya.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," ujarnya. (ase)