Pengacara Sebut Hana Hanifah ke Medan Ada Pemotretan

Artis FTV Hana Hanifah diduga terlibat prostitusi online.
Sumber :
  • Instagram @hanaaaast

VIVA – Kuasa hukum artis FTV Hana Hanifah (HH), Maci Ahmad, mengatakan kliennya datang ke Kota Medan, Sumatera Utara, sebenarnya ada kerjaan pemotretan. Makanya, sampai saat ini status HH masih sebagai saksi.

"Sejauh ini klien saya hanya berstatus sebagai saksi saja, tidak sebagai tersangka atau apa pun. Ditegaskan di sini status HH masih sebagai saksi," kata Maci saat berbincang dengan tvOne, Rabu, 15 Juli 2020.

Menurut dia, manajer Hana Hanifah memang pernah menyampaikan kalau kliennya itu akan pergi ke Medan, tapi konteksnya ada pekerjaan fotografi. Karena memang pekerjaan kliennya itu sebagai model.

Baca juga: Ada Sekotak Kondom di Kamar Hotel Artis FTV Hana Hanifah

"Sempat diutarakan kepada manajernya bahwa saudari HH ke Medan untuk kegiatan fotografi, dan itu sebagai pekerjaannya juga selain selebriti," ujarnya.

Tapi, Maci mengaku tidak mengetahui kalau keterangan dari kepolisian bahwa kliennya Hana Hanifah ini diduga terlibat prostitusi online sudah sekitar satu tahun. Namun perlu digarisbawahi, kata dia, kliennya saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Kalau misalnya ditemukan pembuktian-pembuktian lain, ya kita ikuti saja prosesnya. Tapi sejauh ini hanya sebagai saksi. Mengenai penangkapan kan diatur KUHAP yakni Pasal 17 sampai Pasal 19, di mana harus ada bukti permulaan cukup. Setelah ditelaah, memang pembuktiannya hanya sebagai saksi saudari HH," tuturnya.

Hana Hanifah dan seorang pria berinisial A diamankan dalam satu kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Selama di Medan, Artis FTV Hana Hanifah 'Dijamu' Sopir Taksi Online

Dalam kasus kejahatan prostitusi online yang melibatkan Hana Hanifah, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka yakni, R, sopir taksi online yang merupakan warga Kota Medan, serta seorang fotografer berinisial J, warga Jakarta. Untuk R, polisi sudah melakukan penahanan. Sedangkan J masih diburu polisi.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan Hana Hanifah hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO pada kejahatan prostitusi. Sesuai Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang.