Berkas Rampung, Brigjen Prasetijo Segera Disidang

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo segera menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin atas kasus pemberian surat jalan terhadap buronan korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Berkas itu akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 21 April 2020.

Baca juga: Mahfud: Aparat Bantu Joko Tjandra Jangan Cuma Kena Sanksi Disiplin

Tentu, Argo mengatakan, semua proses akan menggunakan asas praduga tak bersalah dan tetap melihat daripada pemberkasan yang dibuat oleh penyidik dari Divisi Propam.

Sementara itu, kata Argo, terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi oleh Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus pidana, Prasetijo akan dijerat dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Polri pun akan melakukan seluruh rangkaian terhadap kasus yang melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.

Karena itu, Listyo mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.

Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain. Apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak yang terlibat masalah itu akan diseret. (art)