Dengan Penguatan Lembaga, KPPU Bisa Lepas dari Tekanan Politik

Ketua KPPU Kurnia Toha
Sumber :
  • Facebook Kurnia Toha

VIVA – Sebagai lembaga independen, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya peranan penting dalam memantau pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Ada harapan agar status KPPU bisa diperjelas dengan menjadi lembaga negara. 

Demikian disampaikan Ketua KPPU, Kurnia Toha, agar lembaga yang dipimpinnya bisa memperlihatkan grafik kinerja berkualitas yang bisa dilihat.

"Selama ini KPPU hanya sebatas lembaga negara bantu atau state auxiliary organ. Untuk itu redefinisi kelembagaan atas KPPU sangat penting dilakukan," ujar Kurnia, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 21 Juli 2020.

Baca Juga: Soal Putusan Sidang KPPU, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Dia menjelaskan, sejauh ini KPPU sudah berupaya melakukan ikhtiar dalam penguatan lembaga. Salah satunya lewat perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sudah diterapkan namun belum membuahkan hasil.

Dalam praktiknya, ia menekankan, KPPU sudah berperan baik dalam menjalankan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tapi, lagi-lagi ia menyinggung lemahnya regulasi pendukung penguatan kelembagaan. 

Pun, untuk urusan penegakan hukum persaingan yang dimiliki KPPU sudah tak lagi optimal dalam menghadapi perubahan. 

Menurutnya, KPPU sudah harus diperkuat dengan menjadikan sebagai lembaga negara. Upaya ini akan memperkuat eksistensi KPPU dalam melakukan pengawasan dan investigasti terhadap praktik monopoli serta kartel.

"Makanya, status kelembagaan KPPU jadi lembaga negara sangat penting. Lalu, komisioner jadi pejabat negara, dan sekretariat KPPU-nya menjadi pegawai ASN," jelas Kurnia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva berpandangan, seharusnya kedudukan KPPU sebagai lembaga Negara. Menurut dia, hal ini bisa dengan merujuk UU sebagai penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945.

Menurutnya, dengan menjadikan lembaga negara, akan memperkuat independensi KPPU. Dengan penguatan itu, maka KPPU dinilainya bisa lepas dari tekanan politik.

"Jadi perhatian khusus dalam independensi KPPU mengenai pola rekrutmen yang akuntabel dan objektif. Dalam arti, lepas dari tekanan politik dan pengaruh kepentingan politik mana pun serta bebas dari tugas-tugas fungsi titipan lembaga mana pun," tutur eks ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Bagi dia, KPPU juga mesti dalam konstitusi untuk menjamin tegaknya ekonomi. Menurutnya, KPPU mesti jadi pengawas dalam demokrasi ekonomi berkeadilan.

"Penguatan KPPU merupakan keharusan terutama pada kewenangan dan pelaksanaan tugas terkait proses penegakan hukum," ujar Hamdan. (art)