Pulang dari Amerika, Boy William Diperiksa Polda Jatim

Boy William
Sumber :
  • Instagram/boywilliam17

VIVA – Aktor Boy William menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 22 Juli 2020. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang sudah menjerat empat orang sebagai tersangka. 

Boy memenuhi panggilan penyidik setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-10. “Boy diperiksa kasus carding untuk tersangka Sergio," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. 

Sebelumnya, Gidion menambahkan, sudah diperiksa pada Februari 2020, sejumlah artis yang juga menjadi endorser produk milik tersangka. Mereka ialah Gisella Anastasia alias Gisel, Tyas Mirasih, Awkarin, dan Ruth Stevani. Boy baru sekarang bisa diperiksa karena beberapa bulan sebelumnya berada di Amerika Serikat dan terkendala COVID-19.

Selain itu, ada nama Jessica Iskandar yang pernah disebut polisi dan hingga kini belum diperiksa.

"Kalau Boy William baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus, kan, tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," ujar Gidion. 

Para tersangka berkomplot

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka berkomplot dengan cara membobol kartu kredit milik orang lain, kemudian membelanjakan tiket perjalanan atau kamar hotel untuk pelanggan dan artis yang digandeng sebagai endorse.

Tersangka beraksi dengan modus penawaran tiket perjalanan dan menginap di hotel melalui akun tiket kekinian. Berjalan sejak 2019, ratusan transaksi dilakukan tersangka dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain. Trunoyudo menuturkan, data kartu kredit diperoleh tersangka dengan cara membeli kepada spamer.

"Kartu kredit yang dibobol tersangka dari Jepang," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2020. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (art)