BPK Temukan Dana Negara Masuk ke Rekening Pribadi, Kemenag Merespons

Plt Irjen Kementerian Agama, M Thambrin
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan ada sejumlah dana pada satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang ditransfer ke rekening pribadi. BPK menyebutkan di Kementerian Agama, terdapat sebesar Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam pengelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp4,96 milar.

Temuan ini diperoleh saat BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019. Temuan tersebut ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Thambrin, menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK RI. Ditindaklanjuti yakni dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.

"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," kata M Thambrin di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. 

Baca juga: Jokowi: 70 Juta Anak Indonesia Ikut Merasakan Dampak Pandemi COVID-19

Dijelaskannya, bahwa BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Plt. Irjen juga menyampaikan bahwa, sesuai arahan Menteri Agama, ia telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara. 

"Sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya," katanya. (ren)