Investasi Jiwasraya Lewat Reksa Dana Diklaim Catat Keuntungan

PT Asuransi Jiwasraya (Kantor Pusat)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009-2016 diklaim mencatatkan keuntungan.

Hal itu ditegaskan penasihat hukum terdakwa Syamirwan, Dion Pongkor. Syamirwan adalah mantan kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dion mengatakan, fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dari sejumlah manajer investasi atau MI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Dion, total pembelian (subscription) RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp10,16 triliun. Pada saat dijual kembali (redemption/penarikan dana kelolaan), pada 2016, lanjut dia, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp13,57 triliun.

“Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp3,41 triliun,” kata Dion kepada awak media, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: Fakta Baru, Jiwasraya Ternyata Punya Deposito dan Obligasi Rp5,25 T

Dalam persidangan Rabu malam, 22 Juli 2020, Direktur PT Pan Arcadia Capital (PT Danawibawa Manajemen Investasi), Irawan Gunari, mengatakan bahwa pihaknya membentuk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp2,87 triliun.

Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas 1 itu, ujarnya, terdiri atas aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitaliasi kecil (small cap) dan kapitalisasi antara (mid cap). Irawan juga menjelaskan bahwa saham-saham yang menjadi underlying RDPT itu adalah rekomendasi Joko Hartono Tirto, direktur PT Maxima Integra, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, Irawan menambahkan, produk itu dijual kembali oleh Asuransi Jiwasraya pada 27 Desember 2016 dengan nilai Rp4,28 triliun. Dengan demikian, menurut dia, instrumen investasi itu memberikan keuntungan senilai Rp1,4 triliun.

“Jadi, RDPT kami ini total subscription yaitu kurang lebih Rp2,8 triliun. Dan total redemption-nya itu Rp4,2 triliun. (jadi keuntungannya) ya, Rp1,4 triliun,” kata Irawan dalam persidangan.

Penarikan dana kelolaan atau redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya itu tidak terlepas dari upaya rebalancing portofolio yang harus direalisasikan MI setelah mendapatkan teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teguran itu diterima MI lantaran persentase investasi Asuransi Jiwasraya pada satu saham melampaui batas maksimum.

Rebalancing portofolio itu dijalankan MI dengan menjual saham yang persentasenya lebih dan membeli saham lainnya.

Irawan mengatakan bahwa penjualan tersebut bisa terealisasi lantaran saham yang menjadi underlying RDPT tersebut terbilang likuid.

Menurut Irawan, total keseluruhan redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya secara tunai mencapai Rp3,8 triliun, sedangkan selebihnya direalisasikan secara in kind (bagi efek) atau investasi saham dengan saham lain sebagai pembayarnya.

”Jadi, redemption yang dilakukan pada akhir 2016 itu semuanya dilakukan secara cash. Tetapi pada perjalanannya sebelum menuju akhir Desember itu, saya enggak ingat persis, ada redemption yang dilakukan secara in kind, Rp476 miliar, memang itu menghasilkan keuntungan Rp1,4 triliun atau 50 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudin Djaniatmadja, mengatakan bahwa pihaknya membentuk RDPT yakni MRF III dan MRF IV untuk Asuransi Jiwasraya sebagai single investor.

Untuk MRF III, ujarnya, total subscription Asuransi Jiwasraya pada 2009 mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri atas tunai sekitar Rp506 triliun, dan in kind saham dan obligasi senilai Rp749 miliar.

Underlying saham pada RDPT itu, kata Fahyudin, juga terdiri atas saham-saham small cap. Namun, ia mengklaim bahwa instrumen investasi tersebut memberikan keuntungan pada Asuransi Jiwasraya pada periode tersebut.

BUMN asuransi jiwa ini kemudian menarik dana kelolaan pada RDPT itu dengan nilai total Rp1,8 triliun pada September 2016. Redemption pada RDPT itu terbagi menjadi Rp958 miliar secara tunai dan Rp849 miliar in kind.

“Ya, untung sekitar Rp560 miliar. Jadi, memang RDPT itu, menghasilkan keuntungan,” tutur Fahyudin. (art)