Saksi Bantah Pernah Beri Uang Miliaran ke Terdakwa Jiwasraya

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista), salah satu perusahan sekuritas terbuka terbesar di Indonesia, Ronald Abednego Sebayang, membantah dakwaan Jaksa bahwa pihaknya pernah memberi hadiah kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Hal itu ditegaskan Ronald saat ditanyai penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam sidang perkara korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 24 Juli 2020, enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk lima petinggi perusahaan manajer investasi.

Ronald membantah Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah pada Syahmirwan. Dia berdalih pihaknya mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai program perusahaan. Menurutnya, program serupa juga diberikan kepada nasabah lainnya.

“Betul (itu program dari perusahaan). Kami ada invitasi, undangan (untuk nasabah),” ujarnya.

Baca juga: Investasi Jiwasraya Lewat Reksa Dana Diklaim Catat Keuntungan

Ronald menuturkan, dalam program tersebut pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng. Tapi ia mengatakan pada kesempatan itu Syahmirwan tidak ikut.

Ronald juga menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk lima orang di Lombok.

Dana tersebut, kata Ronald, diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan biaya untuk makan. Fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal. Penyampaian mengenai market outlook kepada nasabah dalam suasana santai.

Dia menerangkan, peserta program mendapat fasilitas 20 juta bukan dalam uang tunai tetapi akomodasi perjalanan, berupa tiket pesawat, biaya penginapan, biaya makan yang jumlahnya sesuai dengan tempat yang dituju. Selanjutnya, dia mengonfirmasikan pertanyaan tim PH bahwa tidak ada pemberian uang saku senilai Rp1 sampai Rp2 miliar.

“Tidak ada (uang saku semiliar, dua miliar),” ujarnya.

Jawaban serupa dikatakan Ronald saat ditanyai penasihat hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp70 juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang. Dia mengatakan bahwa tujuh orang tidak seluruhnya adalah karyawan Asuransi Jiwasraya.

Dia menegaskan bahwa fasilitas itu tak diberikan dalam bentuk uang dan tanpa uang saku. “Itu tujuh orang itu bukan dari Jiwasraya saja, termasuk kami (Pool Advista) pun juga di sana. (Kemudian dalam bentuk fasilitas) tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. (Uang saku) tidak, (uang miliaran) tidak pak, sebab semua sudah ada di sana,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, sejumlah saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) juga dikonfirmasi tentang pemberian dana dukungan (sponsorship) kepada Asuransi Jiwasraya untuk perayaan ulang tahun.

Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman mengaku pihaknya memberikan dana itu bukan sebagai hadiah. Ia mengklaim, dana dukungan itu diberikan kepada Asuransi Jiwasraya dengan imbal balik berupa iklan ucapan selamat ulang tahun dari Pool Advista di salah satu surat kabar nasional.

Rusdi pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui pemberian tersebut didasari oleh aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Pasal 11, POJK No. 43/2015.

“Tidak (atas dasar Pasal 11, POJK 43/2015) Konteksnya kami lihat itu bentuk sponsorship. Artinya di situ ada iklan untuk ucapan selamat di surat kabar. Sekalian iklan,” ujarnya.

POJK 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Pasal 11 Ayat 1 menyatakan bahwa MI, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada nasabah dan pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan nasabah.

Ayat 2, dari pasal dan regulasi yang sama, menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.

Sementara itu, Ronald Abednego Sebayang mengklaim bahwa mengetahui dasar aturan itu sehingga bisa memberikan sponsorship kepada nasabah, termasuk Asuransi Jiwasraya. “Untuk itu (sponsorship), saya mengetahui POJK 43/2015, Pasal 11 itu,” imbuhnya. (ase)