Kaya Obat Sakit Kepala, Kapolri Bangga Institusinya Dapat WTP 7 Kali

Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis menganggap keberhasilan Polri memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seperti obat sakit kepala.

Hal itu disampaikan oleh Jenderal Idham saat acara pembukaan dan penutupan kejuaraan nasional menembak Kapolri Cup 2020 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Juli 2020.

Dalam acara tersebut, hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Anggota I BPK Hendra Susanto.

“Pimpinan BPK Hendra Susanto ini saya undang khusus Pak Panglima. Karena kemarin dua hari lalu, Polri WTP lagi pemeriksaannya yang ketujuh seperti bintang. Bintang 7 obat sakit kepala,” kata Idham di Lapangan Tembak Senayan.

Baca Juga: Seleb Tampil Elegan Berbusana Kain Nusantara di IMA Awards 2020

Sebelumnya diberitakan, BPK melakukan audit keuangan Polri tahun anggaran (TA) 2019 terhadap 20 Satuan Kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri selama 100 hari kerja, dimulai sejak 27 Januari hingga 12 April 2020. 

Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena Polri dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Tercatat, BPK memberikan predikat WTP terhadap Polri selama tujuh kali berturut-turut sejak 2013 hingga 2019.

Atas predikat WTP itu, Kapolri mengapresiasi prestasi seluruh jajaran Korps Bhayangkara atas kerja kerasnya dalam mewujudkan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara. Menurut dia, ini sebagai wujud nyata bukti Polri serius perbaiki manajemen dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Namun, kami menyadari bahwa masih ada kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kami selalu siap memperbaiki,” kata Idham.

Untuk itu, Idham siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan membuat rencana aksi serta kewajiban para Kasatker dan Kasatwil untuk menuntaskan seluruh temuan BPK.