Anita Kolopaking Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Kabareskrim

Anita Kolopaking, Pengacara Buronan Djoko Tjandra.
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri mencekal atau mencegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Sebab, penyidik sedang menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra

Surat permohonan pencekalan Anita Kolopaking dikirimkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum, tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi kemungkinan Anita Kolopaking bakal dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Prasetijo untuk Djoko Tjandra. 

“(Anita Kolopaking jadi tersangka tidak) Nyolong start namanya itu,” kata Listyo di Lapangan Tembak Senayan pada Minggu, 26 Juli 2020.

Namun, Listyo mengatakan langkah penyidik mencekal Anita Kolopaking tentu memiliki pertimbangan yang kuat atas perannya dalam perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kalau sudah dicekal tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” ujarnya.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik hanya mencekal Anita Kolopaking sebagai Pengacara Djoko Tjandra. Alasannya, guna kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat. “Kita untuk pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” kata Argo.

Baca Juga: #TanyaDokter: Ciri-ciri Mimisan yang Berbahaya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri.

Atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kita sudah meminta untuk pencekalan, dan ini haknya penyidik. Jadi kita sudah mengirimkan (surat pencekalan),” kata Argo.

Selain itu, Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo dan kawan-kawan.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.