Depok Izinkan Kembali Pesta Pernikahan dan Aktivitas Hiburan

Ilustrasi pesta pernikahan
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Depok akhirnya mengizinkan kegiatan pesta pernikahan, perayaan khitanan, dan festival seni budaya dalam skala kecil di masa pendemi COVID-19. Namun demikian, ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati oleh pihak penyelenggara.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, kebijakan itu dilandasi dengan diterbitkannya peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Keputusan itu terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional sesuai level kewaspadaan ,sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Depok,” katanya, Senin, 27 Juli 2020.

Dadang menjelaskan, dalam peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan.

Baca juga: Pemprov DKI, Jabar, Banten Ajukan Pinjaman ke Pusat, untuk Apa Saja?

Ada ketentuan

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara, di antaranya tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu, maupun antar tamu yang hadir.

Kemudian, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas, dan jika menggunakan gedung atau ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

“Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam kotak makan/take away),” ujar Dadang

Selain itu, pihak penyelenggara pesta juga harus memastikan setiap tamu undangan, termasuk penyelenggara untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan, untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa COVID-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

Aktivitas hiburan

“Berkenaan dengan informasi yang beredar terkait dibukanya aktivitas hiburan, perlu kami tegaskan dan luruskan kembali, bahwa kegiatan hiburan yang dimaksudkan, adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya dalam skala kecil,” ujarnya.

Hal ini untuk menggairahkan kembali aktivitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktivitas. “Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya.

Dadang berharap, semua pihak bisa bersikap bijak dalam memaknai seni dan budaya yang ada di Indonesia. “Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya

Untuk diketahui, data kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Depok bertambah 5 kasus, dengan total 1.104 kasus,  Minggu, 26 Juli 2020. Kemudian, sembuh bertambah 51 orang, dengan total sampai saat ini mencapai 885 orang. Sedangkan meninggal dunia 41 orang.