Diperiksa Kejagung, Dirjen Bea Cukai Kooperatif

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Juli 2020. Heru dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan importasi tekstil tahun 2018-2020.

Jampidsus, Ali Mukartono, mengatakan pemeriksaan Heru Pambudi diperlukan terkait kebijakan importasi tekstil bagaimana aturan dan kebijakannya. Menurut dia, Heru Pambudi sejauh ini kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Saya tahunya dia dipanggil, iya,” kata Ali di Kantor Jampidsus.

Baca juga: Kejaksaan Panggil Lagi Dirjen Bea Cukai

Menurut dia, pihaknya tentu akan mengevaluasi hasil keterangan sementara dari Heru sebagai saksi. Apabila dirasa cukup, kata dia, mungkin tidak akan dilakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan. Tentu, semua tergantung kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan pemeriksaan terhadap Heru Pambudi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil dari India.

“Untuk mencari fakta apakah yang dijalankan para Tersangka sudah sesuai aturan, dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” kata Hari.

Karena situasi pandemi COVID-19, Hari mengatakan pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan saat memeriksa Heru guna mencegah penularan virus corona, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi para saksi wajib memakai masker, selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.