Gelapkan Bansos COVID-19, Tiga Sopir Truk di Papua Ditangkap

Pengemasan bantuan sosial (bansos) COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan bantuan sosial (Bansos) berupa beras bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Keerom, Papua.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Jayapura yang berprofesi sebagai supir truk dengan inisial YB (40), SDB (25 ), dan MS (51).  Polisi menetapkan tiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

“Saat ini berkas perkara telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I) pada tanggal 21 Juli 2020,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Rabu 29 Juli 2020.

Baca juga: Survei: Kementerian Sosial Kini Disukai Publik Berkat Bansos COVID-19

Paulus menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua bahwasanya ada indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos COVID-19. Mendapati informasi tersebut, timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka melakukan penyelidikan dan tepatnya di jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom.

“Tim mendapati tiga buah truk pengangkut beras bansos. Kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya,” ujarnya.

Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, jelas Paulus, diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta. Kemudian menurunkan beras sebanyak 5 karung di salah satu warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp5,6 juta hasil penjualan beras, 26 buah karung beras bulog sebesar 1.300 kg dan tiga lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras dan lainnya.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, setelah penyidik melakukan tahap I selanjutnya menunggu apakah ada petunjuk (P-19) dari Kejaksaan dan akan melengkapi petunjuk tersebut. Sementara saat ini ketiga tersangka telah di tahan di Rumah tahanan Mapolres Keerom.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19. (ren)