HNW: Polisi Harus Adil, Usut Pembakaran Poster Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab saat di pemakaman KH Maimoen Zubair.
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA â€“ Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, ikut angkat bicara mengenai insiden pembakaran poster Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab. Menurut dia, polisi harus bertindak tegas dalam mengusut kasus ini.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan polisi harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil. Tidak tebang pilih. Polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil.

"Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil. Dan, untuk memberikan kepercayaan kepada umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil yang dilakukan oleh polisi, maka harusnya bergerak secara cepat usut kasus ini," kata HNW, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Massa Berupaya Bakar Poster Habib Rizieq, Munarman Angkat Bicara

Menurut dia, pihak yang melaporkan kasus ini ke polisi sudah cukup banyak. Maka itu, tak ada lagi alasan bagi polisi untuk tidak mengambil tindakan atas peristiwa ini. 

Hidayat mengingatkan polisi untuk tidak boleh beda-bedakan laporan masyarakat, dari pihak manapun. Ia membandingkan insiden pembakaran kasus bendera PDIP.

"Polisi harus profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor," ujar HNW.

HNW kembali mengingatkan agar hukum tidak tebang pilih. Tergantung selera. Dengan keadilan yang ditegakkan maka bisa mewujudkan kepercayaan rakyat.

"Setiap laporan masyarakat dari kelompok apa pun harusnya ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila," ujar Hidayat.

HNW menambahkan, tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho berwajah Habib Rizieq sudah melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam pasal 156 KUHP. Ia pun menjelaskan bunyi pasal tersebut.

"Ketentuan itu berbunyi, ‘Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah' jadi ini sudah memenuhi pasal tersebut, polisih harus segera bertindak," jelasnya. (ase)