Tempat Karaoke di Malang Boleh Buka, Asal Syariah

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

VIVA – Pelaku usaha hiburan malam di Malang berharap bisa kembali buka dan beroperasi setelah tutup selama pandemi COVID-19. Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang telah berdiskusi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, agar bisa menampung aspirasi mereka.

Ketua Perkahima Malang, Bambang Hermanto, mengatakan pertimbangan meminta izin untuk kembali buka karena karyawan di tempat mereka mulai menjerit ingin kembali bekerja. Mereka mengaku siap menjalankan protokol pencegahan COVID-19, mulai dari pengukuran suhu tubuh, kewajiban cuci tangan dan menjaga jarak atau physicial distancing

"Karyawan sudah menjerit selama tempat usaha kami ditutup. Kami pasti siapkan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, thermo gun, ruang isolasi, di ruangan kami terapkan physical distancing dengan tempat duduk kami beri tanda silang," kata Hermanto, Kamis, 30 Juli 2020. 

Sederet kesiapan telah dilakukan, di antaranya melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Kemudian tamu dari luar daerah yang berstatus zona merah diwajibkan membawa bukti hasil rapid test. Untuk itu, mereka berani mengajukan ke Pemkot Malang dan menyalurkan aspirasi ke DPRD Kota Malang. 

Baca  juga: Heboh Jabatan Presiden Jokowi di Surat Izin Mengemudi

"Kapasitas kami batasi 50 persen. Jika ruangan berisi kapasitas 8 orang, diisi maksimal 4 orang. Karyawan dan pemandu lagunya selalu pakai masker dan face shield, itu wajib. Cover mic, satu orang satu," ujar Hermanto. 

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi, mengatakan aspirasi mereka akan diteruskan ke Pemkot Malang.

Dia menyadari dengan status zona merah sebenarnya tidak memungkinkan bila usaha hiburan malam dibuka di Kota Malang. Namun, bila segala protokol kesehatan disiapkan kemungkinan pemerintah akan memberikan kelonggaran untuk kembali buka.

Sebagai pihak legislatif, mereka menegaskan pelaku hiburan malam dilarang bandel atau tidak tertib dengan protokol kesehatan.

Sebab, mereka akan terus memantau dan akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang bandel. DPRD Kota Malang meminta karaoke buka asal dengan konsep syariah. Dilarang ada minuman keras, harus jaga jarak dan mematuhi jam operasional malam sesuai peraturan Wali Kota Malang. 

"Dilarang menjual minuman keras, karena kalau di bawah pengaruh minuman keras tentu susah dikendalikan untuk physicial distancing. Laki-laki harus jaga jarak yang sopan. Ya syariah lah. Kami akan jembatani mereka tapi protokol kesehatan harus diterapkan dan kami akan pantau itu kalau sudah buka," tutur politikus PDI Perjuangan itu. (ase)