Djoko Tjandra Ditangkap, Yasonna Klaim Negara Tak Bisa Dipermainkan

Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Dia pun mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke Tanah Air Kamis malam kemarin. 

"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca juga: Potret Apartemen Mewah, Tempat Persembunyian Terakhir Djoko Tjandra

Politikus PDIP itu juga menyebut Penangkapan Djoko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," ucapnya.

Yasonna secara khusus pun menyampaikan apresiasi terhadap pihak Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

"Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police). Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujarnya.

Di sisi lain, Yasonna mengatakan kasus Djoko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus jadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Polri pun telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di institusinya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Tentu, tekan Yasonna, ini patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

“Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana. Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis Kemarin.

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kerja sama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut. (ren)