MA Tolak PK KPK atas Vonis Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Permohonan PK itu ditempuh KPK lantaran MA memutus lepas Syafruddin pada tingkat kasasi terkait kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasar memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No.04/2014," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam permohonan PK, KPK sebelumnya turut menyertakan dua bukti baru atau novum. Jaksa KPK menduga, putusan kasasi yang dijatuhkan MA keliru.

Jaksa Haerudin menjelaskan, alasan pertama mengajukan PK, karena memandang anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Selain itu, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Haerudin menuturkan, salah satu anggota majelis kasasi perkara Syafruddin sering melakukan komunikasi dengan Ahmad Yani, selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung.

Adapun, poin kedua, alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan diduga terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Hal ini yang menjadi landasan pengajuan PK.

Kata Jaksa, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo.

Untuk diketahui, putusan kasasi MA melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kendati demikian, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Adapun Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. (ren)