Makassar Tak Lagi Berlakukan Surat Bebas COVID-19 bagi Pendatang

Pejabat Pemkot Makassar rapat evaluasi penanganan COVID-19
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Pemerintah Kota Makassar memutuskan tidak lagi memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga pendatang. Namun, pos penjagaan di wilayah perbatasan tetap diadakan dengan kondisi jumlah personel yang turut dikurangi.

Ketua Satgas Penegakan Pengendalian COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri, menyampaikan, saat ini ada enam kecamatan yang belum maksimal dalam melakukan penanganan khusus guna menekan penyebaran virus Corona. Dia menyebut, sampai sekarang tingkat penyebaran COVID-19 masih di atas 5 persen. 

"Mestinya penyebarannya harus di bawah 5 persen. Kalau di atas 5 persen artinya penanganan di wilayah dianggap tidak serius oleh pemerintah. Untuk itu, kami akan berdayakan tenaga kontrak di wilayah kecamatan masing-masing mengedukasi warganya terkait  protokol kesehatan," kata Sabri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca juga: Update Corona Nasional 4 Agustus 2020: Positif Tambah 1.922 Orang

Asisten I Pemkot Makassar itu mengatakan, meski surat keterangan tidak lagi digunakan, warga pendatang yang ditemukan tidak memakai masker akan disuruh balik kembali keluar dari wilayah Makassar. “Begitu pula bagi warga Makassar yang juga kedapatan akan diberikan sanksi berupa rapid test di tempat," kata Sabri.

Sementara itu, Dandim 1408/BS Kolonel Inf Andriyanto, mengatakan, dalam penanganan COVID-19, tentu setiap wilayah punya persoalan dan dinamika berbeda dalam melakukan penanganan.

"Kami berharap, kalau ada masalah yang dihadapi di lapangan, silakan disampaikan kepada kami. Itu lebih bagus lagi agar kita bersama-sama mencari solusi dalam menangani masalah pandemi COVID-19 ini," ujarnya. (art)