Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Siap Melawan

Hadi Pranoto mengaku menemukan obat COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Hadi Pranoto mengaku dirinya siap menjalani proses hukum terkait laporan polisi terhadapnya. Apa yang ia ucapkan dalam wawancara dengan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji disebutnya murni untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Saya ikutin aja aturan hukum yang ada di Indonesia. Terkait video, semuanya dan saya lakukan semua untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan saya," ujar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca juga: Kontroversi Gelar Profesor, Hadi Pranoto: Anggap Saja Saya Tak Sekolah

Ia mengklaim, apa yang dibicarakan dalam konten YouTube Anji terbukti berhasil. Kata dia, sudah banyak orang yang mencoba obat herbal tersebut dan terbukti khasiatnya.

"Sebenarnya saya menyampaikan ini ada herbal bagus, sama saja kita kayak meminum jamu, jamu gendong badan jadi segar, kuat sehingga kita tidak gampang terserang oleh flu. Sama halnya herbal itu, kalau kita minum bisa menguatkan badan kita, bisa membuat antibodi kita bagus, kemudian akan terbebas dan bisa melawan COVID-19," ujarnya.

Dirinya menambahkan, siap membuat laporan balik terkait kasus ini dengan dugaan pencemaran nama baik jika hal yang dituduhkan tidak terbukti.

"Ini semuanya ada konsekuensinya, kalau itu membuat mematikan karakter dan kapabilitas saya, kemudian menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saya, saya akan lapor balik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. (art)