Pejabat Kementerian Setneg Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi PT DI

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, hari Rabu ini 5 Agustus 2020. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ,mengatakan bahwa Suharsono akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007 sampai 2017.

"Yang bersangkutan (Suharsono) dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka BS (Budi Santoso)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca juga: Bio Farma Siapkan Kapasitas Produksi 250 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Diduga, penyidik sedang menelisik alur kronologi korupsi yang menjerat dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menjerat dua tersangka kasus ini. Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya diduga melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta AS atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (ren)