MAKI Akan Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen, terkait dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI menduga jaksa Pinangki sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

"MAKI akan datangi Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen terkait jaksa Pinangki," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Boyamin lebih jauh menjelaskan, dia menduga Jaksa Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. "Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum Jaksa Pinangki melakukan perjalanan keluar negeri yang diduga bertemu Djoko Tjandra," ujarnya.

Baca juga: Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung: Kita Akan Transparan

Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui Djoko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari.

Hari menambahkan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah menerbitkan Surat Keputusan No: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat. "Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," ujarnya.