Pilkada 2020, Ini 5 Temuan Aneh Bawaslu soal Pemutakhiran Data Pemilih

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memonitor tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit sebagai pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2020. Dari evaluasi sementara, ada lima temuan yang dilaporkan Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menyampaikan, pemantauan itu terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berdasarkan evaluasi, ada lima temuan dari proses sinkronisasi antara daftar pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Fritz, dalam pesan singkatnya, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Keselamatan Pemilih Jadi Prioritas

Ia merincikan lima temuan pihaknya tersebut. Pertama, ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Pun, kedua ditemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019. Namun, tetap terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selanjutnya, ketiga, adanya 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun, tapi sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Kemudian, keempat, ditemukan 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Temuan kelima terkait 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya berdasarkan daftar pemilih A-KWK.

“Berdasarkan hasil pengawasan di atas, terdapat catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

Fritz pun menyertakan catatan evaluatif dari Bawaslu. Ada tiga catatan evaluatif yaitu sebagai berikut:

a) Proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

b) Proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid di mana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

c) Daftar Pemilih Model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan pemilih. Ditemukan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama. Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut.

“Berdasarkan catatan evaluasi di atas, Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses coklit secara terbuka dan koordinatif,” ujarnya. (art)