LPSK Akan Lindungi Jaksa Pinangki Jika Mau Jadi Whistleblower

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu poin pertemuan adalah membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam pusaran perkara terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua LPSK Hasto Atmojo  mengatakan, kedua lembaga bersepakat apabila pengacara Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower dalam kasus Djoko Tjandra, maka LPSK siap memberikan perlindungan. 

“LPSK dan KKRI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut” kata Hasto, melalui pesan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Cerita Kompol Vivick Bongkar Persembuyian Ratu Ekstasi 

Hal yang sama disampaikan anggota KKRI, Witono. Menurut dia, peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Djoko Tjandra, dan tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki saja. 

“Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum,” ujar Witono.

Ia mengungkapkan KKRI juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki yang namanya ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. Pemanggilan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga juga menyepakati pelaksanaan kerja sama yang akan dituangkan secara formal dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan mulai dibahas secara intensif setelah pertemuan ini. (lis)