KPK Sita Vila Milik Nurhadi, Belasan Moge dan Mobil Mewah

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di Bogor, Jawa Barat. Aset itu disita lantaran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA), Nurhadi.

"Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Para Pembantu Pelarian Nurhadi Mulai Dibidik KPK

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah motor besar atau moge dan mobil mewah. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," kata Ali.

Dalam proses penanganan penyidikan kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah menelusuri mengenai aliran uang dan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit Nurhadi. KPK berpeluang menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu adalah Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara, Hiendra sampai kini masih melarikan diri alias buron. (lis)