Hadi Pranoto yang Mengaku Temukan Obat COVID-19 Ingin Cepat Diperiksa

Hadi Pranoto
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR/ Bogor

VIVA – Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor mikrobiologi dan mengaku menemukan obat untuk COVID-19 siap diperiksa oleh polisi menyusul laporan kepada aparat bahwa dia diduga menyebarkan berita bohong.

Melalui pengacaranya, Angga Busra Lesmana, Hadi Pranoto menyatakan siap diinterogasi dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir," katanya kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Angga menjelaskan, kliennya masih menunggu panggilan itu. Dalam pemanggilan nanti kliennya akan menjelaskan duduk perkara dari konten YouTube musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji  yang dipermasalahkan oleh Muannas. "Klien kami juga menunggu-nunggu, karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," katanya.

Baca: Hadi Pranoto Ungkap Pasien yang Berhasil Sembuh Berkat Obat Herbalnya

Laporkan Balik

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sudah menerima laporan balik dari Hadi Pranoto sebagaimana disampaikan lewat pengacaranya.

"Pengacara daripada HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya, dipersangkakan di Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Penyidik tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan dan semua diperlakukan dengan adil. Penyidik akan memanggil pelapor dan para saksi dalam kasus ini, kemudian memanggil terlapor, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

"Rencana dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP, rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir untuk kita klarifikasi sendiri," katanya.

Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.

Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (ren)