Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Dinilai Tepat, Imbauan Saja Tak Cukup

Pengamat hukum Dea Tunggaesti
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran COVID-19 sudah tepat. Langkah itu, kata Dea, sebagai upaya presiden menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

Hal itu diungkapkan Dea dalam keterangan persnya, Sabtu, 8 Agustus 2020. Menurutnya, inilah saatnya mengintensifkan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus corona.

Baca: Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Inpres 6/2020

"Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan COVID-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan," kata Dea.

Pengajar di program magister hukum di Universitas Pancasila itu menilai, untuk urusan segenting pandemi ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus ada tekanan dalam aturan hukum.

"Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti," kata Dea.

Masyarakat sendiri tidak perlu risau dengan kehadiran inpres ini. Selama mematuhi protokol kesehatan, kata Dea, maka tidak akan terjerat sanksi.

"Maksud inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum, makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ujar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Dengan begitu maka pelanggar protokol kesehatan sudah bisa dijerat sanksi. Pemerintah daerah kini memiliki acuan aturan hukum untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar tersebut.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi Diktum Pertama, seperti dikutip dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Kamis, 6 Agustus 2020. Baca selengkapnya Jokowi Teken Inpres, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi