Polisi: Gilang Mengaku Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik

Polisi rilis kasus seks fetish bungkus kain jarik
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gilang (22 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus seks fetish bungkus kain jarik yang heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Bukan pelecehan seksual, warga Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, itu disangka melanggar Undang-Undang ITE dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Kendati tidak dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan kesusilaan atau pelecehan seksual, namun dalam pemeriksaan diketahui bahwa Gilang terangsang ketika melihat orang yang dibungkus dengan kain jarik laiknya jenazah. Itu pula yang menjadi motif mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu menyuruh para korbannya untuk membungkus diri dengan kain jarik. 

Baca juga: Gilang, Tersangka Seks Fetish Bungkus Kain Jarik Ditahan

"Motif daripada tersangka ini sejauh ini adalah dapat menimbulkan, mohon maaf, rangsangan yang bersifat seksual apabila melihat orang ditutupi atau dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ia mengatakan, penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan lima saksi korban, saksi dari Unair, juga meminta pendapat dari beberapa ahli. Alat bukti yang dikumpulkan di antaranya telepon genggam milik tersangka Gilang yang dipakai untuk memaksa dan memperdaya korbannya membungkus diri dengan kain jarik. 

Pasal yang berkaitan dengan kesusilaan sebetulnya sudah disiapkan dalam menyidik kasus tersebut. Namun, menurut Johnny, sulit ditemukan bukti untuk menerapkan pasal yang berhubungan dengan pelecehan seksual oleh tersangka. Bukti yang paling memungkinkan untuk menjerat tersangka ialah UU ITE dan Pasal 335 KUHPidana. Sebab, ada unsur pemaksaan dan ancaman oleh tersangka terhadap korbannya. 

Gilang kini sudah ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia ditahan setelah diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB. Pengamanan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana.

Selain jadi tersangka, Gilang sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."