Pengadilan Surabaya Ditutup Gara-gara Virus Corona

Ilustrasi petugas lakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Corona masal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Akibatnya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang. 

Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekira 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab. 

Baca juga: Makin Banyak, Warga Positif Corona 8 Agustus: Total 123.503 Orang

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. "Kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yg dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. 

Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. "Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lock down), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office," ujarnya.

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020. "Pada tanggal 24 Agustus 2020,  pelayanan  akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya," kata Martin.