Mengaku Menlu hingga Dubes, Aksi Tipu-tipu 4 Napi Narkoba Berakhir

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Empat narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kuningan Kelas II A, Jawa Barat menipu dengan mengaku sebagai pejabat negara.

Aksi penipuan itu dilakukan dari dalam lapas. Salah satu nama yang dicatut adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Keempatnya, yaitu DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30). Mereka juga kerap mencatut nama duta besar Indonesia.

"Selain mencatut nama menlu, juga mencatut nama dubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin 10 Agustus 2010. 

Baca juga: Lagi, WNI di AS Jadi Korban Aksi Penipuan Catut Pejabat Kemenlu

Pengungkapan ini menggandeng pihak Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan, ke-17 negara yang jadi korban yakni Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol.

"Total korban semua 26 orang," Slamet menambahkan.

Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat akun WhatsApp. Tiap akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Menlu Retno Marsudi, duta besar Indonesia di 17 negara tadi, dan konsulat jenderal serta anggota DPR. Slamet menyebut, aksi keempatnya membuat kerugian mencapai Rp332 juta. 

"Mereka melakukan penipuan dengan berpura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia. Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu," kata Slamet.

Polisi menyita sejumlah barang bukti semisal empat handphone dan satu modem di dalam kamar tahanan nomor 23 yang diisi oleh tersangka DA. Kemudian, pada kamar nomor 22 yang diisi tersangka K disita lima unit handphone, dua modem, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Terakhir, di kamar nomor 20 yang diisi tersangka JS dan DK disita tujuh handphone, 11 buah simcard, dua kartu sim dan narkotika jenis sabu seberat 131,35 gram.

"Berkisar Rp200 juta lebih estimasi kami nilai sabunya," ujar Slamet.

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (art)