Pegawai KPK Jadi ASN Diharapkan Tidak Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan tidak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan rasuah atau korupsi.

Perubahan status pegawai ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan sikap profesional. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, lahirnya PP No 41 Tahun 2020 tersebut adalah amanah Undang-Undang KPK.

"Di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terdapat norma yang secara tegas pegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP Nomor 41 Tahun 2020 ini," ujar Tholabi dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca juga: Istana Jamin Alih Status Pegawai Tidak Ganggu Independensi KPK

Tholabi menyebutkan, sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN. Perubahan status ini dikhawatirkan KPK tak lagi independen dan rawan diintervensi.

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit system," ujar Tholabi.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam  (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan, peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut dia, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai menjadi ASN itu.

"KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," tuturnya. (ase)