Sebut Islam Ajaran Sesat, Apollinaris Darmawan Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka dalam kasus SARA di media sosial Twitter melalui akunnya @ApolDarmawan.

Dalam akunnya, pria tua itu menyinggung agama Islam dengan perkataan, 'menjelaskan secara terbuka dan beradab bahwa Islam bukan agama, melainkan ajaran sesat yang mendungukan serta membiadabkan umatnya'.

"Jadi pada 8 Agustus malam, awalnya dari Polsek Cicendo yang menerima laporan adanya sekelompok massa yang mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dalam hal ini dan kemudian untuk mengamankan orang itu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca juga: Viral Video Ojol Provokasi dan Ujaran Kebencian terhadap Habib Rizieq

Galih menerangkan, Apollinaris segera diamankan petugas untuk menghindari potensi gerakan main hakim sendiri dari masyarakat. "Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung dan dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE. "Hari Minggu kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujarnya.

Lihat video saat warga geruduk Apollinaris di bawah.