Bawaslu Dibantu Facebook Awasi Iklan Kampanye Pilkada

Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng platform digital Facebook untuk mengawasi iklan politik, media sosial, dan dana kampanye Pilkada 2020. Bahkan, menurut dia, Facebook membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam pilkada serentak.

“Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," kata Fritz sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Selasa 11 Agustus 2020.

Fritz menambahkan, dengan adanya fitur khusus ini nantinya Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten, dan sumber pendanaan iklan pada platform media sosial terbesar tersebut.

"Jadi kami bisa tahu berapa biaya, siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kami bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, pihak Facebook Indonesia, Putu Swaditya Yudha, menyatakan, walau pasangan calon (paslon) bisa beriklan secara terbuka, namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Dengan demikian, Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.

"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komprehensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," katanya. (art)

Baca juga: Orang Bersenjata Ditembak Paspamres AS di Area Gedung Putih