Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Tim pengacara First Travel mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada kepada Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim kuasa hukum terpidana kasus penipuan biro perjalanan umrah dan haji, First Travel, melayangkan permononan Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Salah satu anggota tim pengacara, Boris Tampubolon, mengungkapkan selain telah mengajukan PK atas kasus itu, dia juga melengkapi sejumlah bukti yang ada terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.

“Ini arahnya masalah perdata antara jemaah dengan First Travel. Yang kita sayangkan masalah ini kan dibawa ke jalur pidana,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok.

Baca: Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah Gratis, Begini Caranya

Boris mengklaim, sudah ada kesepakatan perdamaian dalam putusan, dan itulah yang memenuhi rasa keadilan. Pada dasarnya, para korban ingin uang dikembalikan atau dipastikan berangkat umrah. Andika Surachman, bos sekaligus pemilik First Travel, menyanggupi tuntutan itu dan sudah diputuskan oleh pengadilan beberapa waktu lalu.

Namun, katanya, dalam proses berjalannya kasus, negara melalui sejumlah perangkat hukum hadir dan melakukan penyitaan. Dia mencontohkan polisi yang menyita sejumlah ases dan Kementerian Agama yang mencabut izin operasional First Travel sehingga manajemen perusahaan itu tak dapat melaksanakan tuntutan jemaah. "Itu bukan maunya Andika (terpidana),” katanya.

Padahal, kata Boris, keinginan jemaah atau korban simpel, yakni menuntut untuk diberangkatkan ke Tanah Suci atau dikembalikan uangnya. Waktu itu aset First Travel masih ada dan Andika Surachman berusaha mencari investor untuk menalangi. "Tapi setelah dirampas, ya, sudah; izinnya dicabut, enggak bisa juga dia (para korban) berangkat.”

Hal yang kemudian menjadi pertimbangan PK, menurut Boris, kekeliruan hakim kasasi soal aset-aset yang dirampas untuk negara. Dia berpendapat, semua aset itu diserahkan kepada yang berhak atau dikembalikan kepada Andika. "Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan jemaah.”

Dirinya menegaskan, melalui putusan perdata, kala itu Andika sudah setuju berdamai dan bersedia mengembalikan uang para jemaah. Ketika disinggung apakah aset yang dimiliki ketiga bos First Travel itu cukup untuk untuk mengganti kerugian para korban, Boris mengaku tidak tahu pasti.

“Hitungan kami tidak bisa tahu pasti. Tapi ya dibagikan proporsional saja. Kalau mau ditarik yang dulu-dulu banyak masalah. Penyitaan ini kita banyak aset yang enggak tahu keberadaannya di mana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan aja,” katanya.

Menipu

Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Mereka diputus bersalah karena telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar. Andika dihukum penjara 20 tahun, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan, 18 tahun, dan adiknya, Kiki Hasibuan, 15 tahun.

Pengadilan juga menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memutuskan hal yang sama. Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara itu.