Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan, lembaganya terus mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

“Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa 11 Agustus 2020.

Afif menambahkan, sebaliknya, Bawaslu menemukan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) justru dicoret. Dan jumlahnya ribuan.

“Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," ungkapnya.

Temuan itu didapat Bawaslu melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa, kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Dengan adanya temuan ini, ia menduga hal tersebut terjadi karena KPU di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan data pemerintah. (art)