Jaksa Agung: Edukasi Pengelolaan Keuangan Negara Cegah Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dan koordinasi, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi antara Kejaksaan, Polri dan BPK RI pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu langkah monumental, bentuk kesadaran dan pemahaman bersama bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral antar aparat yang memiliki ruang lingkup pengawasan.

“Nota kesepahaman ini kita maknai menjadi komitmen dan semangat bersama agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi, dan berkolaborasi secara bersama, ketika dihadapkan pada berbagai kemungkinan persoalan yang berpotensi mengganggu dan mempengaruhi upaya mewujudkan visi dan misi bangsa," kata Burhanuddin pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: KPU Berduka, Staf KPUD Yahukimo Dibunuh Saat Bertugas

Menurut dia, kerja sama dan koordinasi ini dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana.

"Melalui kerja sama ini, saya berharap akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kemudian, ia berharap terciptanya edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan benar guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Pelbagai upaya itu dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. "Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata kelola keuangan negara," ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan, jaksa pengacara negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK RI.

“Selanjutnya, kerja sama ini bisa bersinergi dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset BPK RI,” ujarnya.

Lalu, Burhanuddin menambahkan tidak menutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," ujarnya.