Emak-emak Muda Bikin Laporan Palsu namun Akhirnya Dimaafkan Polisi

Emak-emak muda di Yogya bikin laporan palsu
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Seorang perempuan berinisial R mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sepeda motor ke Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta pada 4 Agustus 2020. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa ternyata R membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor karena dia terhimpit kondisi ekonomi.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, R mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Nyi Wiji Adisono, Kotagede pada 4 Agustus yang lalu. R pun datang ke Polsek Kotagede untuk membuat laporan polisi.

Dari penyelidikan, lanjut Sudjarwoko, diketahui bahwa laporan R adalah palsu. Motor milik R yang dilaporkan jadi sasaran pencurian dengan kekerasan ini ternyata digadaikan. R beralasan, karena faktor ekonomi dirinya nekat menggadaikan motor, terlebih sang suami kehilangan pekerjaannya karena COVID-19.

"Dari hasil pemeriksaan, dia bohong atau membuat laporan palsu karena ada permasalahan ekonomi yang cukup besar di dalam kehidupan keluarganya," ujar Sudjarwoko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

"Jadi motor yang dikatakan hilang karena dicuri itu ternyata digadai Rp2.250.000 dan uang hasil gadai motor itu digunakan dia untuk membayar kontrakan rumah, utang dan cicilan," imbuh Sudjarwoko.

Motor yang digadaikan ini merupakan harta berharga satu-satunya milik keluarga R. Suami R, sambung Sudjarwoko, bahkan tak tahu bahwa motor tersebut digadaikan oleh sang istri.

Sudjarwoko mengungkapkan, meskipun R membuat laporan palsu namun dirinya sebagai kapolresta Yogyakarta membuat pengecualian. Pengecualian ini dilakukan karena sejumlah alasan.

Dia menerangkan, berdasarkan pertimbangan asas manfaat apabila pemberkasan berlanjut, maka R akan mengalami kerugian yang cukup besar. Salah satunya adalah kerugian rumah tangga dan anak perempuan muda alias emak-emak itu bisa telantar bila ibunya diproses.

"Karena itu saya sampaikan kepada kasat Reskrim soal kebijakan saya, ya sudah kita berikan peringatan ke yang bersangkutan agar tidak terulang lagi. Padahal sebenarnya laporan palsu adalah tidak pidana dan sesuai pasal 242 (KUHP) bisa kena 7 tahun," urai Sudjarwoko.

"Tapi saya ambil tindakan ini karena kemanusiaan dan melihat latar belakang yang bersangkutan begitu miris. Sehingga sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan," imbuh Sudjarwoko. (art)