Pemilik Lahan Tol Cisumdawu Ingatkan Menteri Agraria Patuhi Pengadilan

Lokasi lahan proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawun (Cisumdawu) di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang disengkatakan karena masalah ganti-rugi belum beres.
Sumber :
  • Erick Ibrahim Wijayanto

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawun (Cisumdawu) akan beres pada Oktober 2020. Menanggapi itu, sebagian pemilik lahan meminta agar pemerintah menaati putusan pengadilan.

Salah satu lahan dan bangunan yang sampai kini belum terbebaskan ialah Pasar Sehat Cileunyi yang berdiri di atas kavling 37 seluas 311.166 meter persegi dan kavling 38 seluas 10.834 meter persegi. Berlokasi di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Jawa Barat, pasar itu dikelola PT Biladi Karya Abadi (BKA) milik SF, warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa hukum PT BKA, Erick Ibrahim Wijayanto, menjelaskan pada prinsipnya pihaknya tidak menghambat proyek pembangunan Tol Cisumdawu yang merupakan akses menuju Bandara Kertajati. "Kami mendukung, bahkan dengan memberikan lahan untuk akses keluar-masuk proses pembangunan," katanya kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca: John Kei Penasaran dengan Perkara Tanah sejak Masih di Nusakambangan

Proses pembebasan alot karena tidak ada titik temu soal angka ganti rugi. Nilai yang diajukan pemerintah, menurut Erick, timpang jauh dari nilai harga semestinya. PT BKA akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan tergugat BPN Bandung selaku ketua pelaksana pembebasan lahan. 

Pengadilan memenangkan PT BKA dan memutuskan harga tanah dua kavling Pasar Sehat Cileunyi Rp12,5 juta per meter. Namun, BPN Bandung ogah membayar dengan alasan anggaran pembebasan lahan kewenangan PUPR. "Totalnya sekitar Rp59 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan. Namun, yang ditawarkan pemerintah Rp17 miliar," ujar Erick. 

PT BKA lantas mengajukan gugatan lagi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2019/PN.BIb. Jo Nomor: 123/PDT/2020/PT.BDG dengan tergugat BPN dan PUPR. Pengadilan, kata Erick, memenangkan PT BKA. Namun, BPN dan PUPR tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami berharap pemerintah menunggu putusan kasasi di MA dulu," katanya.

Di sisi lain, pemerintah mengajukan konsinyasi dengan penetapan Nomor: 12/Pdt.KONS/2819/PN.BIb tertanggal 1 Oktober 2019. Namun, penetapan telah dicabut oleh pengadilan dengan penetapan Nomor: 12/Pdt.KONS/2019/PN.BIb tertanggal 10 Februari 2020 dengan alasan PPK lahan tidak memiliki hak dasar hukum mengajukan permohonan konsinyasi. 

Erick menjelaskan, salah satu syarat konsinyasi ialah pemilik objek menolak putusan pengadilan, objek atau lahan dalam sengketa kepemilikan dan pemiliknya tidak diketahui tempat tinggalnya. "Sementara klien kami tidak menolak putusan pengadilan, lahan itu jelas dan sah milik klien kami, dan tempat tinggal pemilik jelas di Surabaya," ujar Erick.

Ia menegaskan, kliennya tidak bermaksud untuk menghambat pembangunan Tol Cisumdawu, melainkan berharap pemerintah menaati putusan pengadilan. "Kami siap diundang mediasi, itu harapan kami. Kami sebenarnya tidak mau menghambat, dan harapan kami untuk dilakukan mediasi, sama-sama mencari win-win solution untuk kelancaran pembangunan ini.” 

Menteri Sofyan Djalil mengungkapkan terdapat kendala pembebasan lahan di area pembangunan Tol Cisumdawu, sehingga proyek tol akses ke Bandara Kertajati itu lambat dan membuat Presiden Joko Widodo sempat jengkel. Sofyan berjanji kendala itu bisa segera teratasi pada Oktober 2020. 

"Sengketa tanah yang ditemui dalam proses pembebasan tanah dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu sudah kami komunikasikan dengan Mahkamah Agung dan sudah ada solusi dari mereka," kata Sofyan dikutip VIVA dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Juli 2020. (ren)