KPK Respons Positif Pencabutan Pedoman Aturan Pemeriksaan Jaksa

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespon positif pencabutan pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Sebelumnya penerbitan pedoman itu banyak dikritik publik. Ini lantaran diduga terkait erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki.

”Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik,” kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca juga: Pedoman Periksa Jaksa Dicabut, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

Nawawi menilai, undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi. Karena itu, dia mendorong sudah seharusnya penegak hukum terbuka kepada publik.

“Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal, Pedoman 7/2020 itu baru saja diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020. (ren)