Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa, KPK Periksa 63 Kepala SMP di Riau

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pemeriksaan oleh KPK ini terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Baca: Ketua KPK Ungkap Tips agar Pejabat Publik Terhindar dari Korupsi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini.

“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun, karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Informasi dihimpun bahwa pemeriksaan 63 kepala sekolah itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. 

Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp1,4 miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu. (art)